BANGKALAN (PortalMadura) – Amirudin (27), warga Jalan Ki Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur, diringkus petugas polres setempat.
Pelaku mencuri sebuah mobil box milik perusahaan (tempat pelaku kerja) yang berisikan ratusan susu kaleng milik PT. Varia Tama Graha Indah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Pornomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan pihak perusahaan PT. Varia Tama Graha Indah.
“Dalam laporannya, telah kehilangan mobil box yang berisikan barang-barang perusahaan,” terangnya, Sabtu (26/10/2013).
“Anggota kami cepat bergerak. Dan berhasil menangkap korban di rumahnya serta barang bukti,” katanya.
Di depan penyidik, pelaku mengatakan, jika barang milik perusahaan itu dicuri pada malam hari dengan menggunakan kunci palsu. “Pelaku beraksi saat penjaga gudang dalam keadaan tidur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(atc/htn).