PortalMadura.Com, Sumenep – Kantor Kementerian Agaman (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberlakukan batasan minimal umur bagi pendaftar calon jamaah haji (CJH) mulai tahun ini.
Penerapan batasan umur bagi pendaftar CJH itu untuk memastikan agar tidak semua warga bisa mendaftar, karena pada tahun sebelumnya ada anak umur 3 tahun sudah didaftarkan oleh keluarganya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2015, pendaftar haji minimal berumur 12 tahun. Kami Kemenag Sumenep, mulai tahun ini memberlakukan aturan itu,” ungkap Kasi Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Abd Azis, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, hingga saat ini daftar tunggu jamaah haji di kabupaten Sumenep mencapai 24 tahun. Jika mendaftar tahun ini, mereka harus menunggu 24 tahun lagi agar bisa pergi ke tanah suci.
“Dengan aturan pembatasan minimal umur itu bisa mengendalikan panjangnya antrian jamaah haji,” jelasnya.
Terkait dengan pendaftar yang berumur 3 tahun, pihaknya menyampaikan, hal itu tidak bisa gugur karena sudah mendaftar sebelum adanya regulasi pembatasan minimal umur tersebut.
“Untuk yang mendaftar saat berumur 3 tahun itu tetap masuk antrian karena datanya sudah diterima sebelum adanya regulasi,” tegasnya tanpa menyebutkan warga mana yang masih berumur 3 tahun tersebut. (arifin/har)