PortalMadura.Com, Sumenep – Anggran untuk bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur bagi warga miskin, naik 20 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2014 dana bantuan hukum hanya sebesar Rp150 juta pertahun, untuk tahun 2015 naik Rp100 juta, sehingga total dana bantuan hukum menjadi Rp250 juta pertahun.
“Anggaran bantuan hukum untuk tahun ini, memang ada kenaikan sebesar 20 persen, jadi totalnya mencapai Rp250 juta,” kata Setiawan karyadi, Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Sedangkan anggaran bantuan hukum tersebut, akan diberikan pada masyarakat miskin, yang betul-betul tidak mampu membiayai kasus hukum yang sedang membelitnya.
Masing-masing kasus masyarakat miskin, dianggarkan Rp5 juta perkasus.
Sehingga anggaran Rp250 juta, akan cukup untuk membantu sebanyak 50 kasus yang membelit masyarakat miskin.
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh bantuan hukum dari pemerintah, masyarakat harus melampirkan Foto Copy KTP, serta surat keterangan miskin dari kepala desa setempat.
Selanjutnya pemkab masih melakukan survei kepada pemohon, untuk memastikan layak tidaknya mereka mendapat bantuan.
Bila memang pemohon memang tergolong miskin, pemerintah akan menunjuk pengacara untuk mendampingi kasusnya.
“Kalau memang benar pemohon warga miskin, maka akan kami tunjuk pengacara untuk mendampingi kasusnya di pengadilan,” katanya.
Ditambahkan, anggaran bantuan hukum sebesar Rp150 juta Tahun 2014, hanya habis untuk bantuan hukum kasus perceraian.
Sedangkan kasus hukum lainnya masih belum tersentuh, sehingga pihaknya mengajukan penambahan anggaran, agar bisa membantu semua kasus yang dihadapi warga miskin.(udin/choir)