Dapat Tunjangan Rp 10 Juta Sebulan, Ketua Komisi DPRD Pamekasan Mokong Pakai Mobil Dinas

Avatar of PortalMadura.com
Dapat Tunjangan Rp 10 Juta Sebulan, Oknum Ketua Komisi DPRD Pamekasan Mokong Pakai Mobil Dinas
Mobil Dinas DPRD Pamekasan (Foto : Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Oknum Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tetap mokong menggunakan Mobil Dinas (Mobdin).

Padahal, dalam aturannya anggota DPRD yang menjabat sebagai ketua komisi sudah tidak lagi mendapat fasilitas mobdin, diganti dengan tunjangan transportasi yang mencapai Rp 10.030.000 (sepuluh juta tiga puluh ribu rupiah) setiap bulan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati () nomor 3 tahun 2020 pasal 2.

“Ya, sebenarnya mobil dinas itu sudah dikembalikan, benar sudah dikembalikan ke sekretariat karena sudah aturan, dan ketua-ketua komisi itu sudah dapat tunjangan transportasi. Makanya saya minta untuk dikembalikan,” ujar Ketua , Fathor Rohman, Rabu (30/9/2020).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan () itu berdalih, apabila menemukan mobil dinas ketua komisi sedang berada di luar kemungkinan dalam rangka melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) atau kegiatan yang berkaitan dengan tugas kedewanan.

Pantauan PortalMadura.Com di lapangan, terdapat oknum Ketua Komisi DPRD Pamekasan masih menggunakan mobil dinas jenis Innova. Tidak hanya digunakan untuk tugas kedewanan, melainkan sebagai kegiatan pribadi.

“Kalau masih ada (yang pakai mobil dinas, red) dengan tegas saya mohon untuk dikembalikan. Harus dikembalikan, tegas ini, karena aturannya sudah jelas, tidak boleh ketua komisi itu memakai mobil dinas dibawa ke rumah,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.