Data Pelamar Tidak Sesuai Ijazah, Panitia Pilkades Proppo Tolak Putusan PTUN

Avatar of PortalMadura.com
Data Pelamar Tidak Sesuai Ijazah, Panitia Pilkades Proppo Tolak Putusan PTUN
Ilustrasi (portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyisakan persoalan.

Hal ini dialami salah satu bakal calon Kepala Desa/Kecamatan Proppo, Pamekasan, Moh Rahem. Ia kecewa karena dinyatakan tidak lolos administrasi oleh pihak panitia dengan dalih terdapat ketidaksesuaian data diri pada ijazah yang dimiliki Moh. Rahem (pelamar calon kades).

Melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas administrasi kepada panitia pilkades dengan menggunakan ijazah asli.

“Klien kami ini atas nama Moh Rahem, tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar. Jadi, tidak ada alasan pihak panitia untuk menggugurkan seleksi administrasi Moh Rahem,” terangnya, Kamis (5/9/2019).

Ia mengaku mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 pasal 21 ayat (3) yang berbunyi, jika dalam pelaksanaan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, maka Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Bahkan kliennya merasa telah dizalimi oleh panitia karena menolak data perbaikan yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menurutnya, pihak panitia pilkades sudah melanggar hukum. “Putusan mengenai data yang sudah valid dan sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo,” katanya.

Nisan menduga ada kejanggalan dalam keputusan panitia Pilkades Proppo karena menolak kliennya untuk menjadi Calon Kepala Desa. Kecurigaan itu muncul, pasca pihak pengantar surat dari PTUN Surabaya yang akan memberikan surat salinan terkait keputusan data diri Moh Rahem yang dinyatakan valid dan sah ditolak dan tidak diterima oleh P2KD Desa Proppo.

“Menurut saya kalau memang panitia P2KD Desa Proppo ingin menjadi pemerintah yang baik, ingin melakukan langkah-langkah hukum yang baik, mestinya tidak menolak surat salinan yang dari PTUN Surabaya itu, ya perkara salinan itu mau dilanjutkan atau tidak, harusnya diterima,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Nisan Radian, Moh Rahem saat itu juga sudah sah menjadi calon kandidat bakal calon kepala desa di Desa Proppo, karena saat mengajukan persyaratan administrasi serta persyaratan lainnya yang lengkap dan valid.

“Nah, tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi,” paparnya.

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya Bupati Baddrut Tamam, dapat menunda pelaksanaan Pilkades dan tidak dilakukan pada tanggal 11 September 2019, jika memang Moh Rahem tidak dilibatkan atau tidak menjadi kandidat balon kepala Desa Proppo.

“Langkah selanjutnya kami akan mengembalikan masalah ini kepada PTUN Surabaya. Karena mereka punya hak prerogratif yang bisa juga mempidanakan P2KD Desa Proppo,” tegasnya.

Terpisah, Ketua P2KD Desa Proppo, Abd Majid mengatakan, sebenarnya putusan gugatan terkait permasalahan itu oleh PTUN Surabaya sudah ditolak Minggu lalu. Ditolaknya surat salinan dari PTUN Surabaya itu, kata Majid, karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2019.

Sedangkan, Moh Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan. “Jadi sekalipun sudah ada putusan dari PTUN Surabaya terkait data salinan itu tetap tidak akan bisa. Dan tidak akan bisa lolos juga. Karena penetapan bakal calon sudah dilakukan yakni ada dua kandidat,” tandasnya.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.