Datang Haid Tapi Belum Sempat Salat, Apa Wajib di Qada?

Avatar of PortalMadura.com
Datang Haid Tapi Belum Sempat Salat, Apa Wajib di Qada?
ilustrasi

PortalMadura.Com – Muslimah, sebagian dari Anda pasti pernah mengalami kejadian di mana yang tiba-tiba datang tapi Anda masih belum sempat menunaikan salat.

Entah karena alasan baru azan lalu keluar haid, atau ada aktivitas yang membuat Anda masih menundanya. Nah, pernahkah Anda bertanya, bagaimana hukumnya dan apakah salatnya harus di qada?.

Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Prof DR Wahbah Az Zuhaili, menjelaskan pendapat ulama fiqih tentang masuknya waktu salat kemudian datang uzur yang menyebabkan tidak bisa dilaksanakan kewajiban salat, seperti misalnya tiba-tiba gila, pingsan, atau tiba-tiba datang haid dan nifas.

Jika seorang dewasa (baligh) tiba-tiba gila atau pingsan, ataupun perempuan datang haid atau nifas pada awal waktu salat fardu atau di tengah-tengah waktu dan sebenarnya ada waktu yang cukup untuk melakukan salat (sebelum kejadian itu), maka-menurut Jumhur Ulama selain ulama madzhab Hanafi-orang tersebut wajib meng- tersebut, setelah uzurnya hilang, bagi wanita haid atau nifas, salat tersebut di qada setelah ia suci.

Dalil pendapat jumhur yang mengatakan wajib meng-qada salat ketika terjadi uzur tersebut adalah karena awal waktu merupakan sebab bagi diwajibkannya salat. Oleh sebab itu, apabila waktu salat sudah masuk, maka seorang mukallaf diwajibkan melaksanakan salat pada waktu tersebut.

Jika tiba-tiba ia mendapatkan uzur, maka uzurnya itu tidak bisa menjadikan gugurnya suatu perkara yang telah diwajibkan tersebut. Oleh sebab itu, apabila ada suatu perkara yang diwajibkan, maka ia akan terus diwajibkan dan tidak akan gugur kewajiban tersebut dengan datangnya uzur.

Qada salat tersebut bisa dilakukan setelah uzurnya hilang (setelah bersih dari haid), segera dilakukan walaupun bukan pada waktu salat yang di-qada tersebut. Misal datang haid pada waktu zuhur yang belum sempat dikerjakan, setelah selesai haid beberapa hari kemudian, bersihnya pada waktu Isya, maka salat Zuhur tersebut di-qada di waktu Isya. Wallahu A'lam. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.