Datangi Kejari Sampang, Aktivis Minta Pelaku Pedofil Dihukum Berat

Avatar of PortalMadura.com
Datangi Kejari Sampang, Aktivis Minta Pelaku Pedofil Dihukum Berat

PortalMadura.Com, – Sejumlah aktivis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/9/2021).

Mereka yang tergabung dalam Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Sampang, mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus pencabulan anak usia di bawah umur.

“Kami datang untuk memberikan dukungan moral terhadap dalam penanganan kasus, terutama kasus pedofilia terhadap anak usia dini yang terjadi pada awal tahun 2021,” kata aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), MDW Sampang, Siti Farida, Jumat (10/9/2021).

Korbannya, Mawar berusia empat tahun. Pelaku Abd. Hari (36). Keduanya warga Torjun, Kabupaten Sampang. Dugaan kasus ini, terjadi awal tahun 2021. Dan dilaporkan keluarga korban di Mapolres Sampang, 13 Pebruari 2021.

Siti Farida meminta aparat penegak hukum agar lebih tegas. Sebab, dan korban masih ada ikatan keluarga. “Secara konstitusi, pelaku harus mendapatkan pidana maksimal dengan ditambah pasal pemberatan,” ujarnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban Mawar sudah dalam persidangan. Agendanya, pemanggilan saksi.

“Para saksi sudah hadir semua. Dan keterangan saksi sesuai dengan berkas perkara,” katanya.

Pihaknya tetap memberikan kesempatan terhadap terdakwa. Siapa tahu akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan tuntutan. “Jika tidak ada, maka dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, diterapkan pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana maksimal sampai 15 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.