Deadline Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang! Siswa Punya Waktu Sampai 28 Februari 2026

Avatar of PortalMadura.com
Deadline Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang! Siswa Punya Waktu Sampai 28 Februari 2026
Deadline Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang! Siswa Punya Waktu Sampai 28 Februari 2026
PortalMadura.comPemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 28 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah data lapangan menunjukkan masih terdapat sekitar 2,5 juta siswa penerima SK Nominasi yang belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) mereka.
Berdasarkan pengumuman resmi Puslapdik yang dirilis Rabu (28/1/2026), tenggat waktu aktivasi yang semula berakhir pada 31 Januari 2026 diperpanjang selama satu bulan penuh. Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa penerima bantuan untuk mengamankan dana pendidikan senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 tergantung jenjang pendidikan.
“Jika tidak diaktivasi hingga 28 Februari 2026, dana bantuan otomatis ditarik kembali ke Kas Negara dan status penerima dapat dicabut,” tegas sumber resmi Puslapdik kepada media, Rabu (28/1/2026).
Keputusan perpanjangan diambil merespons keluhan masyarakat yang mengalami kendala antrean panjang di bank penyalur serta keterlambatan informasi penerimaan bantuan. Dalam 24 jam terakhir, topik “aktivasi rekening bansos” sempat menjadi trending di media sosial dan mesin pencari akibat kekhawatiran masyarakat kehilangan hak bantuan.
Cara Aktivasi Sesuai Bank Penyalur
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP wajib mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan dengan membawa dokumen lengkap:
  • Bank BRI: Untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
  • Bank BNI: Untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
  • Bank BSI: Khusus seluruh jenjang di Provinsi Aceh
Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah, kartu pelajar atau KTP (untuk SMA/SMK), serta KTP dan Kartu Keluarga orang tua untuk siswa SD/SMP yang wajib didampingi orang tua.
Puslapdik mengimbau masyarakat tidak menunda aktivasi hingga hari terakhir untuk menghindari antrean berlebihan dan potensi gangguan sistem akibat lonjakan trafik. Beberapa cabang bank Himbara juga menyediakan layanan khusus aktivasi bansos pada hari tertentu untuk mempermudah proses.
Aktivasi KKS untuk Penerima PKH dan BPNT
Selain PIP, pemerintah juga mengingatkan penerima baru Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk segera mengaktifkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Aktivasi dilakukan dengan mengubah PIN standar di ATM bank penyalur sesuai logo pada kartu (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN).
Bagi rekening yang berstatus dormant (tidur) akibat lama tidak bertransaksi, masyarakat dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi customer service bank sambil membawa buku tabungan dan KTP, lalu melakukan setoran tunai minimal Rp5.000-Rp20.000.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id untuk PIP atau cekbansos.kemensos.go.id untuk bansos lainnya. Pemerintah menegaskan komitmennya memastikan seluruh hak bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran tanpa terhambat masalah administrasi teknis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses