PortalMadura.Com, Sumenep – Penjara menanti bagi debt collector (jasa pengumpulan utang) bila sesukanya merampas kendaraan bermotor di jalan raya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, perbuatan debt collector itu bertentangan dengan hukum dan sangat meresahkan warga.
“Siapapun warga Sumenep yang mengalami hal itu, silakan laporkan,” kata Widiarti S, Minggu (19/12/2021).
Selama ini, pihaknya telah memberikan imbauan kepada debt collector bahwa merampas kendaraan secara paksa di jalan adalah melawan hukum.
“Warga harus melaporkan agar kami memiliki dasar untuk memproses,” katanya.
Kasus dugaan perampasan motor di wilayah hukum oleh debt collector kerap dialami warga Sumenep. Hal itu berdasarkan rekaman sejumlah CCTV yang ada di Satreskrim Polres Sumenep.
Pihaknya menyampaikan, debt collector harus bersikap sopan dan memberikan arahan secara humanis bila ada tunggakan pembayaran oleh nasabah.
“Berikan surat resmi, kemudian undang ke kantornya untuk diberikan arahan, bahwa ia masih mempunyai tanggungan. Bukan merampas paksa di jalanan,” tandasnya (*)