PortalMadura.Com, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memiliki Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan sisa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) periode 2014-2019.
Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, sisa Raperda akan dibahas dengan fraksi-fraksi di tingkat komisi dan pimpinan pasca penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Ada delapan Raperda yang belum disahkan dan segera kami bahas setelah penetapan AKD nanti,” ungkapnya, Jumat (20/9/2019).
Untuk saat ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sedang melakukan penyusunan kerangka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019–2024.
Sedangkan surat pemberitahuan sudah dikirim kepada seluruh fraksi partai agar merekomendasikan anggotanya untuk menjadi calon AKD.
“Surat pemberitahuan yang kami kirim kepada semua partai tidak ada tenggang waktu atau deadline,” imbuhnya.
AKD yang akan dibentuk meliputi Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK), serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Seusai proses pembentukan AKD rampung, pihaknya akan menetapkan usulan partai politik melalui rapat paripurna DPRD.
Baca Juga : Kepala Desa Socah Bangkalan Ditemukan Meninggal Dalam Mobil Pribadinya
“Siapa yang dusulkan duduk pada alat kelengkapan dewan, tentu semua menjadi kebijakan dari setiap partai politik. Intinya lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.