PortalMadura.Com, Sampang – Sikap tidak terpuji dilakukan Suhri (36) warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ia nekat menggelapkan motor Yamaha Mio warna hitam bernopol L 5138 SW milik tetangganya, Ikhsan Edi (32).
Pada polisi, tersangka mengaku dari hasil penjualan motor senilai Rp 4 juta rencananya untuk modal awal usaha jualan sate Madura di wilayah hukum Bondowoso.
“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya saat bersama istri mudanya di daerah Bondowoso,” terang Waka Polres Sampang, Kompol Mukhamad Lutfi, Senin (2/3/3030).
Awalnya, pelaku berniat meminjam motor korban saat diparkir di halaman masjid Dusun Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan. “Namun tidak dikembalikan,” jelasnya.
Korban akhirnya melapor pada aparat kepolisian setempat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengejaran dan diketahui pelaku sedang berada di wilayah Bondowoso.
Aparat kepolisian berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya berupa dokumen BPKB dan STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol L 5138 SW.
Pelaku yang saat ini berada di sel tahanan Polres Sampang dikenakan pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama empat tahun penjara.(*)