PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 dengan denda tertinggi mencapai Rp 250 ribu.
Aturan penegakan prokes covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 02 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 50 Tahun 2020 tentang pelanggaran covid-19.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, pihaknya selama ini belum pernah menerapkan sanksi terberat bagi pelanggar prokes covid-19 yang mencapai Rp 250 ribu tersebut. Sebab, untuk menentukan nominal sanksi menjadi kewenangan pengadilan.
“Kita tidak bisa menetapkan denda, karena yang menentukan hakim yang bisa menilai berat tidaknya pelanggaran. Tindak pidana ringan itu harus di hadapan sidang,” katanya, Selasa (24/11/2020).
Dia mengaku, pihaknya selama ini hanya menerapkan sanksi administratif dan sanksi sosial bagi pelanggar prokes covid-19. Misalnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan sanksi ringan lainnya.
Pria asli Kabupaten Sumenep ini mengungkapkan, sanksi terberat yang sejauh ini diterapkan kepada pelanggar adalah membayar denda uang sebesar Rp 100 ribu, denda sebesar itu pun diterapkan kepada pemilik usaha yang tidak memperhatikan pengunjungnya apakah mematuhi prokes atau tidak.
“Denda terbesar setahu saya Rp 100 ribu, itu pun untuk pelaku usaha. Misalnya cafe yang tidak sesuai prokes, misalnya alat cuci tangan ada, tapi perangkatnya tidak ada, sabunnya tidak ada, airnya tidak ada. Ini sering kita temui,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut dia, para pemilik usaha menyediakan sarana dan prasarana yang cukup untuk pengunjung sebagai upaya pencegahan covid-19. Salah satunya alat untuk cek suhu tubuh dan lain sebagainya.
“Pengunjung dibiarkan tidak memakai masker, tidak diperiksa suhu tubuh kalau suhu tubuh mencapai 37⁰ disarankan untuk pulang, hal-hal seperti ini perhatikan. Beberapa kasus yang terjadi hingga disanksi Rp 100 ribu itu, begitu,” pungkasnya.