Detik-detik Maling Motor Ditangkap Polisi Sumenep di Jember

Avatar of PortalMadura.com
Detik-detik Maling Motor Ditangkap Polisi Sumenep di Jember
Detik-detik penangkapan, H berada di salah satu kamar rumah dengan mengenakan kaos singlet warna putih. (tangkapan layar)

PortalMadura.Com, Sat Reskrim , Madura, Jawa Timur, meringkus maling sepeda motor berinisial H di wilayah hukum Kabupaten Jember.

“Pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (19/10/2022).

Pelaku H (36) tercatat warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura.

H ditangkap hari ini, pada pukul 00.30 WIB, di rumah milik ML, Dusun Jalinan, RT 1/ RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Detik-detik penangkapan, H berada di salah satu kamar rumah dengan mengenakan kaos singlet warna putih. Tak ada perlawanan pada Tim Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Sirat.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengakuan tersangka ZR dan AZ yang lebih dulu diringkus. Keduanya mengaku mencuri bersama H terhadap 4 unit motor yang dilaporkan warga.

Meliputi, dua laporan di Polsek Prenduan tanggal 31 Mei 2022 dan 12 Agustus 2022, laporan di Polsek Guluk-Guluk tanggal 19 September 2022, dan laporan di Polres Sumenep tanggal 29 September 2022.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, sepeda motor Honda Beat warna putih merah dan Honda Scoopy warna hitam.

Atas kasus ini, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.