PortalMadura.Com, Sampang – DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, memiliki semangat tinggi untuk mengetahui realisasi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019.
Buktinya, Komisi I memanggil Camat dan enam Lurah yang kecipratan ADK. Namun sayang, anggota dewan terhormat harus kecele.
Semuanya kompak tidak memberikan data yang dibutuhkan wakil rakyat Sampang.
Bahkan, anggota Komisi I menemui Camat di kantor Kecamatan Kota Sampang. Data realisasi kegiatan ADK pun tidak didapatkan.
Sedangkan anggaran ADK 2019 dari APBN sebesar Rp 370 juta dan APBD Perubahan senilai Rp 800 juta.
Camat Kota Sampang, Yudhi Adidarta Karma, berdalih ada aturannya untuk memberikan data kegiatan kepada dewan.
“Kami harus koordinasai dengan pimpinan. Kami punya dasar yang kuat tidak memberikan data kepada DPRD,” tegasnya, Jumat (17/1/2020).
Camat dan Lurah merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Sampang. Selama ini, tidak pernah memberikan data ADK, baik kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) realisasi ADK 2019.
Wakil Ketua III DPRD Sampang, Fauzan Adima menjelaskan, Camat yang berdalih karena ada aturan tidak dapat dibenarkan.
“Lembaga resmi kami minta data kegiatan ADK karena bagian dari tugas pengawasan mitra kerja,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman menyebutkan, pelaksanaan kegiatan ADK diduga ada kejanggalan yang patut untuk didalami.
“Setelah kami menerima laporan tertulis dari masyarakat, kegiatan ADK sudah tidak sesuai RAB sejak awal,” ucapnya.
Kelurahan yang ada di Kabupaten Sampang, meliputi Kelurahan Polagan, Dalpenang, Karang Dalam, Banyuanyar, Gunung Sekar, dan Rongtengah.(*)