PortalMadura.Com, Pamekasan – DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta agar polisi bertindak tegas terhadap mobil penumpang umum (MPU) yang beroperasi di sepanjang Jalan Kabupaten, mengingat daerah itu termasuk wilayah terlarang.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satlantas dan Satpol PP menyepakati bahwa MPU yang tetap mangkel beroperasi akan ditindak dengan cara ditilang.
“Kalau tetap ada MPU yang beroperasi di jalan itu, ya tilang saja. Karena itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama,” ungkapnya, Jumat (19/6/2016).
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, seharusnya di sepanjang jalan itu steril dari MPU dan pasar tumpah yang selama ini tak dapat ditertibkan. Selain masih termasuk jantung kota, wilayah itu merupakan akses masuk pendopo bupati Pamekasan.
“Kita minta agar kondisi yang terjadi selama ini dievaluasi, jangan dibiarkan begitu terus. Sebab disana merupakan jantung kota,” ujarnya.
Di sepanjang Jalan Kabupaten, selama ini menjadi pasar tumpah, beberapa aneka jualan, mulai dari buah-buahan, daging hingga pedagang ikan laut menggelar dagangannya hingga meluber ke jalan.
Selain itu, MPU yang semestinya beroperasi di pasar Bugih justru menaik-turunkan penumpang di wilayah itu. Sayangnya, petugas tidak mampu menertibkan mereka.(Marzukiy/choir)