Diberi Deadline 10 Hari, Pemkab Sumenep Ancam Cabut Izin Pengembang CV SMLand

Avatar of PortalMadura.Com
Diberi Deadline 10 Hari, Pemkab Sumenep Ancam Cabut Izin Pengembang CV SMLand
Perumahan tanpa izin perubahan penggunaan tanah, Jl. Lingkar Timur Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin yang saat ini menggarap perumahan di Jalan Arya Wiraraja (lingkar timur), Desa Geddungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Peringatan tersebut ditandai dengan pemasangan baliho oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTS) Sumenep bersama Satpol PP, Jumat (2/2/2018). Baliho itu bertuliskan “Perumahan ini tidak memiliki izin perubahan penggunaan tanah (IPPT)“.

Pengembang dinilai melanggar Peraturan Bupati Sumenep (Perbup) Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) di Kabupaten Sumenep dan Perbup Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pendegelasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Kabupaten Sumenep.

“Izin usaha sebagai pengembang memang ada, tapi sampai saat ini tidak mengurus izin perubahan status tanahnya yang masih sebagai lahan pertanian. Ini jelas melanggar Perbup,” terang Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPM & PTS Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, usai memasang baliho peringatan tersebut.

Dijelaskan, pihak pengembang mempunyai waktu 10 hari ke depan untuk mengurus izin dimaksud. “Sebenarnya ini taraf peringatan, namun jika 10 hari ke depan tidak mengindahkan, maka konsekuensinya izin sebagai pengembang dapat dicabut,” tegasnya.

Pihaknya sudah sering kali mengingatkan secara tertulis. Bahkan, sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan, namun belum ada iktikat baik dari pihak CV SMLand. “Ada 10 pengembangan yang lain bisa ngurus kok, tapi yang CV SMLand ini tidak ada kabarnya sampai saat ini,” katanya.

Dengan pemasangan peringatan tersebut, seluruh aktifitas pekerjaan harus dihentikan. Pihaknya juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan paksa jika tetap “mokong”. “Selama ini, kami sudah memberi kemudahan untuk mengurus semua izin usaha yang dijalankan masyarakat, tapi tidak semuanya mematuhi,” pungkasnya. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.