Diberi Waktu 1 Bulan, KPK Tagih Laporan Kekayaan Anggota DPRD Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Diberi Waktu 1 Bulan, KPK Tagih Laporan Kekayaan Anggota DPRD Sampang
KPK di Sampang

PortalMadura.Com, – Komisi Pemberantasan Korupsi () meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Sampang, Madura, Jawa Timur untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lama 1 bulan kedepan.

Ketua Tim Leader Pendaftaran LHKPN KPK, Harun Hidayat mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelenggara negara mempunyai kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.

“Para anggota DPRD Sampang wajib memenuhi LHKPN,” katanya, usai melakukan bimbingan tekhnis pemaparan asistensi pengisian dan pengumpulan LHKPN di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan pimpinan maupun forum, para wakil rakyat siap menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 1 Juli 2016.

“Jadi disepakati oleh pimpinan dan forum batas waktunya satu bulan, atau setelah lebara idul fitri,” ucapnya.

Harun Hidayat menjelaskan, jika nantinya terdapat anggota dewan yang tidak menyetor LHKPN, maka KPK tidak akan segan-segan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota yang bersangkutan.

“Sesuai tatib dari anggota dewan, mulai dari sanksi berupa teguran lisan atau tertulis hingga pergantian antar waktu (PAW),” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adimah mengaku mendukung LHKPN dan akan terus mendorong anggota dewan yang lain untuk segera melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan.

“Kita sangat mendukung dengan adanya LHKPN yang dilakukan oleh KPK, sebab sudah ada dalam aturan,” tegasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.