PortalMadura.Com, Pamekasan – Anggota DPRD Jawa Timur, Aliyadi Mustofa, meminta Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap RKH. Mudatsir Badruddin.
Dugaan penghinaan melalu media sosial Facebook terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Panyepen, Palengaan Pamekasan tersebut bermula setelah RKH. Mudatsir mengeluarkan pernyataan tentang korban Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya, korban Covid-19 tetap harus dimandikan sesuai syariat Islam tidak semestinya diperlakukan seperti hewan atau anjing sebagaimana yang terjadi selama ini. Karena virus yang menempel kepada orang yang sudah mati sama-sama ikut mati. Pernyataan tersebut kemudian menyebar dan menjadi polemik di medsos.
“Saya mendukung proses hukum yang berjalan di Polres Pamekasan. Tentu, proses hukum ini dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa, Selasa (9/6/2020)
Dirinya sebagai alumni ponpes Miftahul Ulum Panyepen juga meminta kepada para alumni agar bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan dengan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Saya juga minta kepada teman-teman alumni untuk tidak anarkis dan bertindak di luar ketentuan hukum. Pada prinsipnya saya sebagai bagian dari alumni saya mendukung proses hukum ini,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berjanji untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dipastikan akun yang dianggap menghina Musytasar PWNU Jawa Timur ini akan diketahui, apakah palsu atau asli.
“Teman-teman alumni untuk bersabar, kita memastikan akun itu palsu atau tidak, pasti ketemu. Saya juga mendukung kepada polisi untuk segera melakukan penyelidikan, sehingga tuntas secepatnya dan tidak menjadi bola liar dan menjadi keresahan bagi alumni,” tandasnya.
Dirinya sangat menyesali tindakan pelaku lantaran telah menyakiti hati alumni dan membuat keresahan di tengah masyarakat. Seharusnya media sosial dijadikan alat silaturahmi dan media edukasi lainnya, bukan justru dibuat alat untuk menyakiti seseorang atau kelompok tertentu.(*)