PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dikabarkan diamankan aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Yang bersangkutan berinisial AL (39) warga Dusun Palinggian Barat, Desa Keramat, Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Iya bener ada penangkapan mas,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Senin (27/5/2019).
Baca Juga : Kebakaran Landa Pondok Pesantren di Sumenep
AL diamankan di wilayah hukum Bangkalan sekitar pukul 13.30 WIB. Diduga AL melanggar Undang-Undang ITE.
Sayangnya, pihak Polres Bangkalan tidak mengetahui secara detail persoalan yang menimpa AL.
“Mohon maaf, kami tidak mengetahui detailnya. Cuman info yang kami dapat, yang mengamankan dari Mabes dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” tutupnya.(*)