PortalMadura.Com, Sampang – Tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpaksa mengikuti Ujian Nasional (UN) di ruang KBO Reskrim Polres Sampang. Tiga siswa yang merupakan anak didik salah satu SMP di Kecamatan Tambelangan, Sampang tersebut, inisial LF (15), JN (15), dan BH (15).
Tiga siswa itu terlihat serius mengerjakan mata ujian bahasa Indonesia. Mereka diamankan petugas dalam dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pekan lalu.
“Mereka diberi hak sebagai warga negara dalam mencari ilmu, jadi kita tidak melihat statusnya bagaimana, terkait proses hukum tetap jalan,” Kata Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui KBO Reskrim Ipda Iwan, Senin (4/5/2015).
Mereka diawasi oleh guru pembimbing sekolah dan petugas kepolisian.
“Kita hanya menyediakan tempat, untuk soal UN dan guru yang mendampingi itu dari sekolahnya,” ungkapnya
Sebelumnya, ketiga pemuda pelaku pemerkosaan itu diamankan oleh anggota Polres Sampang, diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih umur 11 tahun warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lora/choir)