Diduga Sarat Korupsi, Kejaksaan Bidik Program RTLH

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Melalui Kasi Intel Sucipto, secara gamblang mengemukakan, jika pihak kejaksaan tengah menyoroti program RTLH, berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat yang telah menerima bantuan RTLH 2012 dan 2013 rata-rata tidak sesuai dengan nominal yang digelontorkan oleh Kemenpera.

Selain mendapat laporan dari masyrakat, kejaksaan juga sudah menerima laporan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Djan Faridz saat meresmikan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Jrenguan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, (4/1/2014) lalu.

Dalam laporannya, Dzan Faridz meminta Kejari Sampang bisa mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang telah dilakukan oleh beberapa oknum yang terkait dalam program RTLH.

“Selain adanya laporan dari bawah, secara langsung Kemenpera Djan Farid melalui Deputi Jamil meminta Kejaksaan segera mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan dana dalam program RTLH,” terang Sucipto, Selasa (7/1/2014).

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan bantuan RTLH pada tahun 2012 dan 2013 tersebut memang diduga kuat sarat dengan penyelewengan. Dari beberapa informasi yang didapat dari masyarakat, para penerima yang semestinya mendapat kucuran dana sebesar Rp 7.500.000 per-Kepala Keluarga (KK), ternyata  hanya mendapatkan Rp.3.000.000.

“Jumlah keseluruhan ada 1932 KK, sedangkan Per-KK itu, hanya menerima 5 hingga 10 Sak Semen, 1 Truk pasir, dan 1 Truk batu-bata putih, ketika semua bahan-bahan tersebut diakumulasikan, hanya sekitar Rp3.000.000 saja, terus yang Rp.4.500.000 kemana,” tegas Sucipto.

Untuk proses awal, Kejari telah memanggil Satrio Wahyudi Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan dan Siti Muatifah Kabid Perumahan dan Penataan Lingkungan untuk meminta data-data yang ada di PU Cipta Karya Tata Ruang (Cikatarung) selaku leading sektor program RTLH.

“Proses awal, kami sudah  memanggil dua pegawai PU Cikatarung untuk meminta data-data saja,” tandasnya.

Sementara, Kepala PU Cikatarung Wahyu Prihartono saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua stafnya dipanggil oleh Kejari terkait adanya laporan dugaan korupsi dalam program RTLH.

Wahyu menjelaskan dalam petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan program RTLH, kedudukan PU Cikatarung  hanya sebagai fasilitator.

“Sebenarnya dari juknis yang ada, kedudukan PU Cikatarung hanya sebagai fasilitator saja, semuanya yang mengerjakan dari pihak swasta, mulai dari konsultan perencanaan, konsultan pengawasan dan kontraktornya, dana pun langsung melalui rekening penerima masing-masing.” ujar Wahyu.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.