KPK Sebut Bupati Bangkalan Pakai Uang Jual Beli Jabatan Untuk Survei Elektabilitas

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan () melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron (periode 2018-2023).

Selain itu, lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab , ikut ditangkap, meliputi; AYL, WY, AM, HJ dan SH.

Bupati diduga menerima uang berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta terkait jual beli jabatan dari 5 tersangka tersebut.

KPK juga menyebut Abdul Latif diduga mematok fee 10 persen dari setiap proyek di seluruh dinas.

KPK memperkirakan uang yang diterima mencapai Rp 5,3 miliar. Dana itu, di antaranya diduga digunakan untuk tersangka (bupati).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari, dikutip portalmadura.com, pada akun resmi @KPK_RI.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Pada Rabu (7/12/2022) KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Jatim.

KPK melakukan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan dan guna mempercepat proses serta yang paling penting untuk penyelesaian perkara. “Berikutnya tersangka kita bawa ke Jakarta,” katanya.

Lima tersangka yang ikut ditangkap KPK, yakni; (1) AYL (Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur), (2) WY (kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang), (3) AM (Kepala dinas ketahanan pangan), (4) HJ (Kepala dinas perberdayaan masyarakat dan desa), dan (5) SH (kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja).

Tim penyidik KPK melakukan penahananan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan, sampai tanggal 26 November 2022.

KPK menempatkan Bupati Bangkalan di Rutan KPK, gedung merah putih KPK. Para tersangka lain, AYL, WY dan AM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan HJ dan SH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC.

Konstruksi Perkara

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron disebut KPK memiliki kewenangan, yang salah satunya dapat memilih dan dapat menentukan langsung kelulusan ASN yang mengikuti seleksi maupun lelang jabatan.

Pada kurun waktu tahun 2019-2022, Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas perintah bupati (tersangka), membuka formasi seleksi pada beberapa formasi jabatan ditingkat jabatan tinggi, termasuk jabatan-jabatan promosi eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, bupati melakukan permintaan fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk dinyatakan lulus dalam jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka (bupati) yaitu, tersangka AYL, WY, AM, HJ dan tersangka SH.

“Besaran fee yang diterima bupati melalui orang kepercayaannya, bervariasi, sesuai dengan porsi jabatan yang diinginkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dugaan besaran fee itu, kisarannya dipatok di antara Rp50 juta sampai Rp150 juta dengan teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersebut.

Selain itu, KPK juga menyebut ada penerimaan uang lain, karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas.

“Komitmen feenya berkisar 10 persen dari setiap anggaran proyek,” terangnya.

KPK menyebutkan, hingga hari ini, jumlah uang yang telah diterima bupati Bangkalan (tersangka) melalui orang kepercayaannya tersebut setidaknya sudah berkisar Rp5,3 miliar.

Penggunaan Uang

KPK menyebutkan, uang dugaan hasil korupsi itu diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas tersangka.

“Disamping itu, tersangka (bupati) juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya bentuk gratifikasi atau hal lain akan dilakukan pendalaman oleh penyidik KPK,” tandasnya.

Penerapan Pasal

Penyidik KPK menerapkan pasal pada tersangka AYL, WY, AM, HJ dan tersangka SH (sebagai pemberi) yakni Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangka penerima (bupati) melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 dan atau pasal 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami mengajak kepada seluruh kepala daerah untuk menghindari perilaku koruptif, dan dalam pelaksanaan tugasnya jangan sekali-kali melakukan tindak pidana korupsi, terutama dalam pembinaan manajemen ASN,” katanya.

Pihaknya meminta dan memerintahkan kepala daerah untuk mempedomani prinsip-prinsip good government dan clean government.

“Kita sungguh banyak mengikuti kasus korupsi terutama dalam proses jual beli jabatan,” katanya.

Pihaknya meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.