KPK Tangkap Matan Kades dan Kader Partai NasDem di Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
KPK Tangkap Matan Kades dan Kader Partai NasDem di Sampang
KPK (kompas.com)

PortalMadura.Com, Sampang – Mantan kepala desa inisial HM di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ().

HM diduga terlibat tindak pidana suap dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

“KPK mengamankan mantan kades, merupakan sejarah pertama kali lembaga negara yang menangani kasus tindak pidana korupsi di Sampang,” kata S warga Sampang, Sabtu (1712/2022).

KPK menangkap HM pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul pukul 22.30 WIB.

Menurutnya, proses hukum terhadap mantan Kades HM memungkinkan menyeret tersangka lain, karena KPK terus mengembangkan kasusnya.

“Penangkapan mantan Kades HM, terjadi seusai KPK menangkap anggota DPRD Jawa Timur,” katanya.

Kapolsek Robatal, Iptu Bobbi Wirawan Wicaksono menyampaikan, petugas melakukan antisipasi dan siaga keamanan saat KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Kades HM.

“Kami dihubungi 15 menit sebelum penangkapan. Tetapi, kami tidak mengetahui kasus apa yang menjerat HM. Sebagai petugas, kita hanya siaga di lokasi,” ungkapnya.

Poses penangkapan berlangsung singkat, dan pihaknya mengaku tidak terlihat ada barang bukti yang dibawa KPK. “Kami lihat tidak ada barang bukti yang dibawa petugas. Belum satu jam, HM dibawa KPK,” imbuhnya.

Selain mantan Kades HM, KPK dikabarkan menangkap kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Robatal, inisial IW alias Eeng.

“Kami sudah melacak inisial IW ini, ternyata memang kader partai NasDem,” terang Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Sampang, Surya Novianto.

Mendengar ada penangkapan dari KPK RI, pihaknya mengaku sangat menyayangkan terhadap oknum kader partai NasDem yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana hibah.

“Kami segera koordinasi dengan DPW untuk menyikapi masalah ini. Tetapi, jika ada oknum yang terjerat kasus tindak pidana korupsi langsung dipecat,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.