PortalMadura.Com, Sumenep – Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD) melaporkan dua orang kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ke Bawaslu setempat.
Keduanya diduga tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. “Dua kadis itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik ASN,” terang Ketua AAPD, Safrawi, Jumat (1/11/2024).
Safrawi mengaku mengantongi sejumlah barang bukti ketidaknetralan dua orang ASN tersebut, diantaranya, print out foto undangan dan rekaman video.
“Dari barang bukti itu, ada kalimat yang disampaikan dua orang kepala dinas yang menguntungkan salah satu pasangan calon melalui sarana kegiatan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaporkan pada Pemprov Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI, terkait posisinya sebagai ASN.
Yang menjadi dasar laporan, kata Safrawi adalah bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam pasal 4 ayat 15 PP No. 53 tahun 2010. Pasal 280, 282 dan pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran kode etik ASN sesuai pasal 9 UU No. 5 tahun 2014, bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh partai politik dan pengaruh golongan.
Selain itu, pasal 7 PKPU No. 8 Tahun 2024, dan pasal 69, 70, 71, 72 dan pasal 73 UU RI No. 6 tahun 2020 tentang Perpu UU No. 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas UU No. 1 tahun 2015 tentang pilkada.
Juga melanggar pasal 71 ayat (2) dan pasal 190 UU RI No. 1 TAHUN 2015.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi pada wartawan mengaku akan memproses laporan tersebut dengan melakukan kajian secara internal.
Menurutnya, ada syarat formil dan materiil yang akan dikaji berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9.
“Kemudian kami akan melakukan rapat pleno tingkat komisioner, menindaklanjuti laporan itu, dan melakukan upaya klarifikasi,” pungkasnya.(*)