Diduga Terlibat Illegal Logging, Lima Warga Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

Diduga Terlibat Illegal Logging, Lima Warga Sapeken Sumenep Diringkus Polisi
Ilegal loging di Perairan Desa Saur Saebus dengan Saseel, Rabu (23/8/2017)

PortalMadura.Com, Sumenep – Lima warga asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi di tengah laut (perairan) antara Desa Saur Saebus dengan Saseel.

Mereka diduga terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu jati yang diangkut perahu.

“Kayu jati empat kodi yang diangkut perahu itu tak berdokumen,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (23/8/2017).

Kelima tersangka tersebut, Sunaryo (35), Suharsono (32), Hendra Kurniawan (20), Sukardi (23), Mohari (42), semuanya warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Ia menjelaskan, sekira pukul 06.30 WIB, anggota Polsek Sapeken mendapati sebuah perahu melintas di perairan Desa Saur Saebus dengan Saseel bermuatan kayu.

Petugas menghentikan mereka. “Sewaktu ditanya mengenai dokumen kayu, tersangka tidak bisa menunjukkan,” terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada pengiriman kayu jati dari Pulau Sepanjang menuju Pulau Saebus.

Polisi bergerak cepat. Ternyata benar mendapati tersangka. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Sapeken berikut barang buktinya.

“Kasus illegal logging ini masih dalam pengembangan penyidik,” pungkasnya. (Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses