Diiming-imingi Akan Dinikahi, Pria Ini Nodai Anak Bawah Umur Hingga Hamil

Avatar of PortalMadura.com
Diiming-imingi Akan Dinikahi, Pria Ini Nodai Anak Bawah Umur Hingga Hamil
MD, tersangka pencabulan anak bawah umur hingga hamil diamankan Polres Sumenep. (Foto. Humas Polres Sumenep).

PortalMadura.Com, – Rayuan gombal menjadi jurus jitu seorang pria di Sumenep berinisial MD untuk menghabisi masa depan korbannya, SH.

Pria berusia 23 tahun bertempat tinggal di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur ini tega menghamili SH yang masih berusia 17 tahun, warga setempat.

Kasusnya, kini dalam penanganan . MD telah diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.

“Tersangka sudah kita amankan,” terang Plt. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).

Perilaku bejat tersangka MD bermula dari komunikasi via telepon di antara keduanya yang sudah saling mengenal lama. Kala itu, SH diminta datang ke rumah tersangka.

Di luar dugaan, SH diminta masuk ke kamar pribadi tersangka. Rayuan gombal mulai dilakukan dan meminta terang-terangan untuk menembus sang rembulan korban.

Awalnya, di kamar berukuran 3×4 meter, korban SH menolak. Namun, pelaku tetap mengikuti nafsunya dan berjanji akan menikahi jika korban hamil.

Akhirnya korban pasrah dengan perbuatan tersangka. Dan sang rembulan dapat tembus tanpa alat pengaman saat kondisi rumah tersangka sepi.

Perilaku bejat itu dilakukan hingga sebanyak 5 kali. Peristiwa serupa berlangsung selama bulan Januari 2018.

Sepuluh bulan kemudian atau tanggal 14 November 2018 korban mengaku sudah hamil akibat perbuatan bejat tersangka MD.

Korban pun berusaha meminta tersangka untuk bertanggung jawab seperti janji yang dilontarkan pada saat hendak menembus sang rembulan.

Apa yang terjadi?. MD menolak dan tidak mengakui atas perbuatannya. Bahkan, informasi yang dihimpun PortalMadura.Com, MD malah menikah dengan wanita lain di desanya.

Baca Juga : Hamil 7 Bulan, Anak Bawah Umur Cari Keadilan di “Negeri Ketoprak” Sumenep

Ditengah keterbatasan ekonominya, korban SH yang sudah bunting 10 bulan berusaha mencari keadilan.

SH bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya pada polisi.

Pihak penyidik Polres Sumenep terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi.

Untuk memastikan kebenaran siapa bapak bayi dalam perut korban SH, penyidik melakukan tes DNA (asam deoksiribonukleat) setelah bayi tidak berdosa itu lahir dengan melibatkan Polda Jatim.

“Berdasarkan hasil tes DNA dinyatakan anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor,” tandasnya.

Sebagai ganjaran yang setimpal pada perbuatan tersangka MD akan dijerat Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.