Dikelola Pemerintah, Wisata Pantai Lombang & Slopeng Tak Diminati Pengunjung

Avatar of PortalMadura.com
Dikelola Pemerintah, Wisata Pantai Lombang & Slopeng Tak Diminati Pengunjung
dok. Objek Wisata Pantai Lombang (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak diminati pengunjung [wisatawan].

Dua objek wisata itu, Pantai Lombang di Kecamatan Batang-Batang dan Pantai Slopeng, di Jl. Raya Ambunten KM 17, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

“Meski dibuka kembali, Pantai Lombang dan Slopeng tetap sepi pengunjung, mas,” kata Kepala UPTD Destinasi Wisata Kabupaten Sumenep, Agus Sugianto, Kamis (1/7/2021).

Dua objek wisata tersebut dibuka kembali pada masa pandemi Covid-19, tanggal 4 Juni 2021.

Pihaknya berdalih, minimnya peminat terhadap dua objek wisata pantai tersebut akibat melonjaknya kasus pandemi Covid-19 di wilayah Bangkalan.

Biasanya, kata dia, pada hari normal jumlah pengunjung dua objek wisata itu mampu menyedot 100 sampai 200 orang per hari. Pada hari libur hingga 500 pengunjung.

“Pasca adanya lonjakan kasus Covid-19, jumlah pengunjung turun drastis. Hanya satu dua orang saja. Kadang tidak ada pengunjung sama sekali,” terangnya.

Di dua objek wisata tersebut, pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat.

Tak Penuhi Target PAD

Minimnya jumlah wisatawan yang masuk Sumenep pada tahun 2021 ini berdampak pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

Khusus objek ditarget Rp100.626.000,- dan Lombang sebesar Rp 116 juta.

Kabid Pariwisata, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Imam Buchori menyebutkan, retribusi Pantai Lombang, baru realisasi Rp7.965.000,- (6,87 persen).

Dan Pantai Slopeng, baru terealisasi Rp 4.221.000,- (4,19 persen).

Ia menjelaskan, PAD sektor pariwisata, tidak hanya dua objek wisata tersebut, melainkan ada Museum Keraton, even pariwisata dan budaya.

Restribusi untuk Museum Karaton Sumenep dengan target Rp116 juta, baru terealisasi Rp 6.234.000,- (5,37 persen).

Sedangkan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta, terealisasi Rp 6.440.000,- (21,47 persen).

“Akumulasi itu hingga bulan Juni,” kata Imam Buchori.(*)

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat [3-20 Juli 2021] Khusus Jawa dan Bali

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.