Dikira Suami Tewas Kena Santet, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp15 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Dikira Suami Tewas Kena Santet, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp15 Juta
Tersangka Siti Marwiyah (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Siti Marwiyah (51) warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa (kepulauan Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat menyewa senilai Rp15 juta.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka Siti Marwiyah tersebut menduga suaminya, Rifa'i meningal dunia akibat disantet oleh Bunabi.

“Merasa dendam dan sakit hati, maka menyuruh tiga pelaku dengan imbalan uang sebesar Rp15 juta,” terangnya, Rabu (19/5/2021).

Orang yang dituduh memiliki ilmu santet, Bunabi (69) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Bunabi ditemukan tewas pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 17.15 WIB di kebun milik korban, Dusun Karpote, Desa Kalinganyar.

Tiga pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pembunuhan, yakni Ahwan (45) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan (kepulauan Kangean) dan Mansur (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa (kepulauan Kangean), Sumenep.

Dan Kailani (58) berdomisili di Dusun Kajisara, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Hasil introgasi aparat kepolisian, tersangka Siti Marwiyah mengakui secara terus terang bahwa benar dirinya telah menyuruh para tersangka untuk melakukan pembunuhan.

“Tersangka Kailani juga mengakui kalau membunuh korban bersama-sama Ahwan dan tersangka Mansur,” katanya.

Saat melakukan eksekusi terhadap korban, masing-masing tersangka yakni Ahwan memukul dua kali pada bagian leher kanan dan kiri menggunakan potongan bambu. Sedangkan Mansur memukul dua kali pada kepala belakang korban menggunakan potongan kayu.

Tersangka Kailani juga memukul bagian muka korban dua kali dengan menggunakan potongan kayu. “Kayu milik Kailani dibuang di sekitar tempat kejadian perkara dan masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pakaian milik korban Bunabi, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.

“Jadi, dugaan pelaku pembunuhan ada empat orang. Satu yang menyuruh dan tiga sebagai eksekutornya,” imbuh Widiarti.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana No. 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus tersebut terungkap dan para tersangkanya diringkus berkat penyelidikan tim gabungan Polsek Kangean, Unit Resmob dan Team Jokotole yang dipimpin Kapolsek Kangean, Sumenep, Iptu Agus Sugito.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.