PortalMadura.Com, Sampang – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (22/2/2018) kembali akan menggelar sidang dengan terdakwa Moh. Halili, salah seorang siswa SMAN 1 Torjun Sampang atas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto.
Humas PN Sampang, Igde Purwata, Rabu (21/2/2018) menjelaskan, proses sidang dipercepat sesuai dengan deadline masa penahanan anak bawah umur yang dibatasi hanya 15 hari.
“Kita bergerak cepat karena masa penahanan terdakwa yang singkat,” terangnya.
Menurutnya, sesuai dengan jadwal persidangan, Kamis (22/2/2018) kembali akan memeriksa saksi-saksi dan tim ahli dari pihak kedokteran yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk tim ahli dari kedokteran RSUD Sampang dan RS dr Soetomo Surabaya,” ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan saksi yang sudah masuk persidangan yang merujuk pada BAP masih dalam proses didalami.
Sidang kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang sudah masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, baik dari pihak guru, siswa, maupun pihak keluarga.(Isrok/Nanik)