Hukum  

Dini Hari, Satpol PP Garuk 4 Pelaku Penambang Pasir Liar

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Empat pelaku penambang pasir liar digelandang Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/2/2014) dini hari.

Mereka tertangkap tangan saat mengangkut pasir dengan menggunakan sebuah truk nopol M 8538 UN di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Empat orang pelaku tersebut, yakni berinisial MJ (63), warga Desa Sumur Asin, Kecamatan Pasongsongan, RSH (19),  warga Pasean Pamekasan,  NS (48), dan IN (48), keduanya warga Desa Wiro Legi, Kecamatan Sumber Sari,  Jember.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Sumenep), Abdul Madjid mengatakan, terungkapnya pelaku penambang pasir liar tersebut berawal dari laporan warga setempat, bahwa aksi penambangan pasir marak dan dilakukan pada malam ini.

“Kami melakukan razia dini hari. Ternyata benar ada empat orang yang sedang mengangkut pasir dari lokasi penambangan yang tidak mengantongi ijin,” terang Madjid.

Selama ini, masyarakat wilayah utara Kabupaten Sumenep atau perbatasan dengan Kabupaten Pamekasan resah dengan aksi penambangan pasir liar. Sebab, sudah banyak rumah warga yang rusak akibat diterjang air laut setelah pasirnya dikeruk.

Pelaku penambang pasir tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), nomor 13 tahun 2003, tentang galian c, dan Undang-Undang Lingkungan, nomor 32 tahun 2009.

“Para pelaku bakal diserahkan ke pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH), lalu diteruskan pada penyidik kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.

Saat ini, truk yang bermuatan pasir tersebut, sedang dalam proses evakuasi pihak petugas Satpol PP Sumenep.(rn/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.