Dinilai Langgar Aturan, Kursi Bupati Pamekasan Masih Berstatus Plh

Avatar of PortalMadura.Com
Dinilai Langgar Aturan, Kursi Bupati Pamekasan Masih Berstatus Plh
Wakil DPRD Pamekasan, Suli Faris

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan status kursi Bupati Pamekasan yang sampai saat ini masih berstatus Pelaksana Harian (Plh).

Wakil Ketua , Suli Faris menilai bahwa status Plh Bupati telah melanggar undang-undang. Harusnya, Gubernur Jawa Timur sudah menunjuk Penanggung Jawab (PJ) untuk mengisi kosongnya kursi Bupati setelah masa jabatan pemerintahan Asri berakhir pada 22 April 2018.

“Sampai saat ini SK PJ belum ada bocoran,” katanya, Selasa (8/5/2018).

Ia menilai, status Plh akan menghambat program yang ada karena tugas Plh tidak bisa memberikan kebijakan khusus dan hanya sebagai pimpinan simbolis saja.

“Saya kira awalnya status Plh ini hanya dua-tiga hari, namun ternyata sampai hari ini,” sesalnya.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menyayangkan ketidakpastian status kursi Bupati yang masih dijabat Plh.

Ia membandingkan dengan dua kabupaten lain seperti Nganjuk dan Madiun yang sudah memiliki PJ Bupati.

“Itu yang kami pertanyakan, bahkan jadi pertanyaan banyak pihak,” tandasnya.

Pihaknya mengaku perlu berkordinasi dengan pimpinan lainnya untuk menanyakan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo perihal surat yang telah diajukan kepada Kemendagri.

“Kita sudah usulkan dan seharusnya Gubernur mengawal surat-surat itu karena bukan menjadi ranah kabupaten lagi,” pungkasnya.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.