Dinilai Merugikan, 8 Orang PNS Sampang Perkarakan Perbup

Dinilai Merugikan, 8 Orang PNS Sampang Perkarakan Perbup

PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak delapan orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BKP4) Sampang, Madura, Jawa Timur bakal menempuh jalur hukum atas peraturan bupati (Perbup) yang dinilai merugikan dirinya.

Mereka mempersoalkan Perbup Nomor 6 tahun 2012 yang diperbaharui dengan Perbup Nomor 8 tahun 2013 karena tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 34 tahun 2012. “Dalam Permendagri itu disebutkan jika yang lulus sarjana langsung penyesuaian. Namun, dalam Perbup masih harus golongan C,” kata Heji, Sekretaris BKP4 Sampang, Sabtu (20/12/2014).

Delapan PNS yang akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu, kini dalam proses konsultani dengan biru hukumnya.

Sementara Kasubag Hukum Pemkab Sampang, Choijjah mempersilahkan jika ada digugat. “Silahkan, tapi yang di rugikan yang mana, di peraturan pemerintah (PP) maupun surat edaran (SE) Gubernur sudah jelas sama dengan yang ada di Perbup,” tegasnya.

Menurut dia, bupati mempunyai kewenangan mengelola kepegawaian. Hal ini diatur agar tidak terjadi diskresi, pertimbangan kemampuan, formasi jabatan serta ketersediaan anggaran. “Inilah latar belakang terbentuknya Perbup itu,” pungkasnya.(det/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.