Hukum  

Diperkosa Beramai-ramai, Lalu Hadapi Hukuman Cambuk

Avatar of PortalMadura.com

BANDA ACEH — Seorang yang beramai-ramai oleh sekelompok pria yang menuduhnya berselingkuh kemungkinan akan di depan umum karena melanggar aturan syariah, menurut seorang pejabat, Rabu (7/5).

Janda berusia 25 tahun itu mengatakan ia diperkosa oleh delapan orang yang diduga menemukannya bersama seorang pria beristri di rumah perempuan itu. Para pria dilaporkan memukuli pria tersebut, menyiram mereka dengan air comberan, dan kemudian menyerahkan mereka ke polisi syariah.

Dugaan serangan itu terjadi Kamis pagi di Lhokbani, sebuah desa di Aceh Timur.

Kepala lembaga syariah di daerah tersebut, Ibrahim Latief, mengatakan kantornya telah merekomendasikan janda dan pria beristri itu untuk dicambuk sembilan kali karena melanggar aturan syariah, setelah diadakan investigasi.

Penemuan awal menemukan bahwa keduanya sedang akan berhubungan seks pada saat itu, namun Ibrahim mengatakan mereka melanggar aturan syariah karena ada di dalam satu kamar. Ia mengatakan mereka juga mengaku telah berhubungan seks.

Polisi telah menangkap tiga dari delapan pria pemerkosa dan memburu yang lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Langsa di Aceh Timur, AKBP Hariadi mengatakan, mereka yang ditahan sedang diperiksa karena tuduhan pemerkosaan. Salah satu dari mereka adalah remaja pria berusia 13 tahun, yang akan diperlakukan sebagai orang dewasa namun disidang di ruang tertutup.

Ibrahim mengatakan kedelapan pria itu dapat dicampuk karena memperkosa perempuan itu, namun “terlalu ringan jika mereka mendapat hukuman cambuk sembilan kali.”

Hukuman pidana untuk pemerkosaan adalah maksimal 15 tahun.(voa/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.