Disnakertrans Pamekasan Tak Berani Tindak Perusahaan yang Lalai Bayar THR

3 Tahun, Ribuan TKI Ilegal Asal Pamekasan Dipulangkan
dok. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak berani dalam menindak perusahaan yang lalai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya pada Idul Fitri tahun 2019.

Kepala Disnakertrans Pamekasan, Arif Handayani mengatakan, setiap menjelang Idul Fitri pihaknya rutin mengirim Surat Edaran (SE) kepada perusahaan yang ada di bumi Gerbang Salam. Namun tidak mendapatkan perhatian serius dari perusahaan.

“Buktinya pada tahun lalu, dari 300 perusahaan yang terdaftar, masih ada pekerja yang melaporkan perusahaannya karena lalai membayar THR,” katanya, Sabtu (11/5/2019).

Pihaknya tidak berani menindak perusahaan tersebut lantaran kewenangannya sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Memang seharusnya perusahaan membayar THR satu kali gaji sebagaimana regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan sudah dijelaskan sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

Baca Juga : Fantastis! THR untuk ASN di Pamekasan Naik Jadi Rp 35 Miliar

“Dalam regulasi itu kalau misalnya gajinya Rp 1.700.000 sesuai UMK Pamekasan, maka THR nya juga sebesar itu. Kami hanya mengedarkan surat edaran kepada perusahaan di Pamekasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.