Ditemukan Miras, Bherung Sabu Pandian & Bherung Kompi Ditutup

Avatar of PortalMadura.com
Ditemukan Miras, Bherung Sabu Pandian & Bherung Kompi Ditutup
Anggota Satpol PP Sumenep menunjukkan minuman keras (miras) hasil razia. (Istimewa for @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua warung (sejenis kafe) yang menjadi tempat “ngopi” atau nongkrong muda-mudi Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberi tanda larangan masuk (Caution Do Not Enter) oleh petugas gabungan setempat saat penertiban jam malam, Rabu (13/1/2021).

Dua warung itu, yakni Bherung Sabu di Jl. Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan Bherung Kompi berlokasi di Jl. Raya Lenteng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Ditemukan Miras, Bherung Sabu Pandian & Bherung Kompi Ditutup
Petugas memasang tanda larangan masuk (Caution Do Not Enter). (Ist for @portalmadura.com)

“Ini penertiban jam malam dan penertiban kafe tanpa izin usaha sesuai Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Kamis (14/1/2021).

Pada razia tersebut dipimpinan Kasat Sabhara Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit dengan melibatkan 90 personel gabungan dari berbagai unsur. Hasilnya, baik di Bherung Sabu maupun di Bherung Kompi ditemukan berbagai merek Minuman Keras ().

Rinciannya, di Bherung Sabu petugas menemukan minuman King Coffee Beer sebanyak 12 botol dan Noka Coffee Beer 9 botol.

Sedangkan di Bherung Kompi petugas mendapati minuman Corola Ultra Limunade Beer, Sam Brewok, Heitaio, Gasberg Coffe Beer, de Dalbo, Sam Brewok Rocker Cola. Masing-masing dua botol.

“Jenis minuman itu tidak adanya izin produksi dan izin edar dari pemerintah,” jelasnya.

Petugas gabungan itu juga mendatangi kafe Jipex Teen Eatery di Pajagalan, Sumenep. Petugas mencopot garis segel oleh yang sebelumnya dinyatakan ditutup sementara. “Kafe itu sudah mengantongi izin,” ujarnya.

Kafe lain, yakni Kedai Bunga Mawar di Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep tidak luput dari razia penertiban jam malam dan penertiban kafe tanpa izin usaha.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.