Ditemukan Tutup, 4 Toko di Pasar Raas Diputus Kontrak

Avatar of PortalMadura.com
Ditemukan Tutup, 4 Toko di Pasar Raas Diputus Kontrak
Proses validasi hak guna pakai toko di pasar tradisional kepulauan Raas (Ist)

PortalMadura.Com, – Empat toko di pasar tradisional kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditemukan tutup selama 10 hari.

Pemerintah daerah setempat memutuskan untuk diputus kontrak dengan warga yang menyewa.

“Kami temukan saat validasi pekan lalu,” kata Kepala UPTD Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Hairul Anwar, Rabu (22/12/2021).

Ia menjelaskan, empat unit toko tersebut disewakan kepada warga atau pedagang. Dalam perjanjiannya, jika tidak beroperasi selama 10 hari, maka hak guna pakai akan dicabut.

“Karena tidak dioperasikan dalam waktu 10 hari, maka hak guna pakai itu kami cabut,” tegasnya.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 Tahun 2021, BAB IV pasal 5, kata dia, apabila pemegang izin tidak membuka tokonya selama 10 hari, maka izinnya dicabut.

“Jadi tokonya itu sudah kami ambil alih untuk disewakan kepada orang lain,” terangnya.

Sebelum dilakukan pencabutan, pihaknya sempat mensosialisasikan kepada penyewa. Namun, kata dia, toko tersebut tetap tidak dioperasikan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep membangun toko di Pasar Tradisional Raas sebanyak 30 unit. Empat di antaranya tidak digunakan oleh penyewa sehingga dilakukan pencabutan hak guna pakai.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.