Diusir Pendemo, DPRD Pamekasan : Penghapusan TPP Sebatas Rencana

Avatar of PortalMadura.com
Diusir Pendemo, DPRD Pamekasan : Penghapusan TPP Sebatas Rencana
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Hamdi (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hamdi akhirnya angkat bicara perihal isu penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, tuduhan pendemo tentang adanya persekongkolan antara eksekutif dan legislatif dalam menghapus TPP tidak masuk akal. Sebab, instansinya sampai saat ini belum menerima laporan hasil recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 dari eksekutif.

“Sesuai Undang-undang, recofusing anggaran itu menjadi wilayahnya eksekutif. Kita tidak tahu, DPRD hanya diberitahu, sampai sekarang eksekutif belum melaporkan hasil recofusing kepada kami, kalau nanti sudah selesai (bahasan recofusing) nanti akan diberitahu kepada kami,” katanya, Rabu (31/3/2021).

“Sangat tidak masuk akal, kalau DPRD dituduh ikut campur, karena kita tidak tahu,” tambah mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut.

Dia menambahkan, isu pengalihan TPP untuk kepada pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan masih sebatas rencana. Hal itu setelah instansinya memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan adanya isu tersebut.

“Kami sudah memanggil BKD dan BKPSDM, sekarang itu masih sebatas rencana karena sampai sekarang masih belum disampaikan ke DPRD,” tandasnya.

Hamdi menyampaikan hal tersebut setelah dirinya diusir para pendemo saat menemui peserta aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di depan gedung DPRD Pamekasan. Peserta aksi meminta Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman yang menemui mereka perihal rencana bagi ASN.

Sebelummya, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam berencana untuk mengalihkan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) kepada program yang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat. Sebab, APBD Pamekasan banyak terecofusing untuk pencegahan penyebaran covid-19.

“Urusan recofusing itu DPRD tidak dalam rangka menyetujui, tetapi sebatas diberitahu. Tidak punya kewenangan, coba lihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Recofusing Anggaran,” tutup Hamdi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.