DMI Sampang Larang Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah

Avatar of PortalMadura.com
DMI Sampang Larang Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah
DMI Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melarang keras tempat ibadah dijadikan ruang kampanye politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sampang, KH. Nasir Sayuti menjelaskan, fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pembinaan umat dan kegiatan sosial. “Bukan tempat untuk kampanye bagi peserta Pemilu,” tegasnya, Senin (25/3/2019).

Demi menjaga kondisi tempat ibadah bersih dari gerakan massa politik, pihaknya mengaku sudah siap dalam hal upaya mengawasi aktivitas masjid.

Jika terjadi dugaan pelanggaran politik di masjid, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Insiyatun menyarankan masyarakat untuk melaporkan kepada Panwas Pemilu.

“Masyarakat yang menemukan pelanggaran aktivitas politisasi pada tempat ibadah khususnya di masjid, langsung laporkan. Kami siap menindak dengan tegas,” tandasnya.

Terpisah, Waka Polres Sampang, Kompol Suhartono berharap, agar tempat ibadah betul-betul terhindar dari politik, kampanye hitam, berita bohong, dan kegiatan lain yang dilarang agama.

“Masyarakat bisa ikut berperan menjaga masjid supaya bersih dari kegiatan kampanye dengan cara melaporkan kepada DMI atau Bawaslu,” paparnya.

Persamaan persepsi itu, dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di Sampang.

Turut hadir pada acara FGD, Ketua PC NU, DPC FPI dan seluruh takmir masjid se- Kabupaten Sampang.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.