PortalMadura.Com, Pamekasan – Instruksi DPP PDI Perjuangan agar kadernya mendaftar menjadi pendamping desa mendapat kecaman DPD PAN Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua DPD PAN Pamekasan, Heru Budi Prayitno, menyayangkan sikap DPP PDIP ini. “Logikanya begini, apabila kepala desa dan pendamping desanya kebetulan simpatisan atau kader partai maka bisa terjadi kongkalikong,” katanya, Rabu (30/8/2017).
Sebagaimana dilansir kumparan.com, Selasa (29/08/2017), DPP PDIP menginstruksikan semua kadernya untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen pendamping dana desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melalui surat edaran.
Surat tertanggal, 28 Agustus tersebut ditandatangani oleh Djarot dan Hasto Kristanto selaku Sekjen DPP PDIP, isinya himbauan agar para kader partai mencalonkan diri dalam rekrutmen pendamping desa oleh Kemendes.
Bagi Heru, posisi pendamping desa sama halnya dengan Panwas dan KPU yang sifatnya harus non partai. “Jelas sekali hal tersebut sifatnya tidak independen dan akan memperburuk keadaan,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai posisi pendamping desa dijabat oleh kader partai, sebab tidak akan terjadi sinergitas dalam membangun desa.
“Silahkan saja rekrut dari kalangan aktivis, LSM atau siapapun asal jangan kader partai manapun, bahkan sekalipun ia kader PAN,” pintanya.
Ia mengungkapkan, dalam undang-undangnya sudah jelas bahwa pendamping desa harus non partai. Kalau ada partai yang memerintahkan kadernya untuk jadi pendamping desa, jelas itu melanggar undang-undang.
Pendamping desa memiliki andil besar dalam pembangunan desa, dimana penyusunan draf RAPDes juga melibatkan pendamping desa sebagai fasilitator.
“Bayangkan saja, apa yang terjadi jika antara kepala desanya itu satu partai atau beda partai, maka yang terjadi bisa kongkalikong dan tak sejalan, sehingga konsep pembangunan desa amburadul,” pungkasnya.(Hasibuddin/Har)