PortalMadura.Com, Sampang – Polsek Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus Tab'i (32), warga Dusun Lembanah, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sejak akhir tahun 2016. Tersangka diamankan di persembunyiaannya, di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“7 Maret 2017, kami mendapat informasi jika tersangka bersembunyi disana, sekitar pukul 23.00 Wib kami bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Karang Penang, Sampang, Iptu Yusuf Sirait, Selasa (14/3/2017).
Barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio juga diamankan. “Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bersama dengan salah seorang temannya yang saat ini, melarikan diri ke luar pulau jawa,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(lora/har)