PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengklaim bukan sebagai pemegang kendali dalam penyertaan modal ke PT Wira Usaha Sumekar (WUS) sebesar Rp 1,1 miliar ditahun 2013.
“DPPKA tidak mempunyai kebijakan apa-apa, hanya mengeluarkan dan menerima serta mencatat dividen yang diberikan PT WUS,” kata Carto, Kepala DPPKA Sumenep, Jum’at (6/6/2014).
Menurutnya, untuk penyertaan modal di sejumlah BUMD ada timnya sendiri di antaranya Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Inspektorat, Bupati dan juga dibahas di DPRD.
“Kami hanya mengeluarkan. Pengajuan penyertaan modal dari BUMD itu dibahas di dewan dan semua tim juga bekerja,” ungkapnya.
Berdasarkan data di DPPKA Sumenep, pada tahun 2013, PT WUS yang bergerak dibidang usaha SPBU dan bengkel mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 1,1 miliar.
Padahal, sejak tahun 2010-2011 PT WUS mempunyai hutang ke Pemkab sebesar Rp 2,1 miliar lebih dan sejak tahun 2011-2013 tidak menyetor dividen ke DPPKA.
“Saat ini kami menagih janji pada PT WUS,” ujarnya tanpa menyebutkan janji yang dituggu itu.(arif/htn)