PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menutup pangkalan elpiji yang melanggar aturan.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik menegaskan, pangkalan elpiji yang melakukan pelanggaran pendistribusian harus mendapat sanksi tegas, karena hal ini menyangkut hajat hidup manusia yang berdampak pada mahalnya elpiji di tingkat pengecer.
“Akhir-akhir ini kami sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang kelangkaan elpiji. Bahkan penjualan di tingkat masyarakat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya, Selasa (2/10/2018).
Politisi NasDem ini memaparkan, harga elpiji 3 kilogram normalnya adalah Rp 16 ribu pertabung, tetapi di tingkat masyarakat justru dijual Rp 18 ribu, atau bahkan Rp 20 ribu per tabung. Tentunya, kondisi itu akan merugikan masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan sidak ke bawah, sekaligus mempertanyakan keluhan masyarakat. Ternyata, ada dugaan bahwa langkanya elpiji itu ada permainan dari pangkalan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat. Termasuk juga melakukan formulasi pendistribusian elpiji agar tidak disalahgunakan. (Marzukiy/Desy)