DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Raperda

Avatar of PortalMadura.com
DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Raperda
Pengesahan Dua Raperda usulan eksekutuf dan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (20/7/2020). (Foto : Marzuky @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penetapan dua (Raperda) usulan eksekutif dan legislatif di Kantor DPRD Jalan Kabupaten, Senin (20/7/2020).

Dua raperda tersebut masing-masing tentang perusahaan daerah air minum Tirta Jaya dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua , Syafiuddin tersebut juga mendengarkan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya. Eksekutif dalam hal ini bupati Pamekasan telah menetapkan dua raperda dan jawaban tentang pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2019,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin.

DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Raperda
Pengesahan Dua Raperda usulan eksekutuf dan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (20/7/2020). (Foto : Marzuky @PortalMadura.Com)

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam usai rapat mengatakan, pihaknya melakukan inovasi tentang pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar semakin produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan air minum Tirta Jaya.

“Kemudian tentang parkir, contohnya di RSUD yang sebelumnya pendapatannya sangat kecil, setelah menggunakan parkir elektronik alhamdulillah maksimal,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Menurutnya, dengan ditetapkannya dua raperda tersebut akan menjadi acuan bersama dalam menjalankan aktifitas pengembangan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu tentu butuh kerja sama agar regulasi tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga bisa dihindari terjadinya disharmoni antar beberapa elemen. Kemudian saya sampaikan terima kasih se dalam-dalamnya dan apresiasi positif setinggi-tingginya atas penilaian pelaksanaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.