PortalMadura.com, Pamekasan – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memanggil Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkait realisasi anggaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (12/5/2020).
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur mengatakan, realisasi anggaran Covid-19 berupa Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga terdampak harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) guna menghindari kesalahan penggunaan anggaran di kemudian hari.
“Kami minta semua regulasi terkait dengan pendistribusian (Bansos) itu, mulai juklak dan juknisnya, kemudian kriteria penerima. Misalnya tukang ojek, itu tukang ojek seperti apa, atau kriteria penerima lainnya,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mempersoalkan pengadaan Bansos yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, khawatir tidak sesuai dengan regulasi. Karena hal itu menyangkut anggaran yang diperuntukkan penanganan musibah.
“Jawabannya (Dinsos), hanya mengacu kepada keputusan menteri. Sedangkan regulasi itu harus secara teknis, misalnya perbup atau yang lainnya,” tandasnya.
Pihaknya tidak akan mentoleransi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran dalam realisasi dana Covid-19. Apabila tidak sesuai dengan regulasi akan diproses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam tidak berkenan untuk diwawancarai awak media ketika keluar dari rapat yang berlangsung tertutup itu. Yang bersangkutan melambaikan tangan pertanda tidak mau berkomentar.(*)