PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pondok pesantren. Bahkan, raperda tersebut belum menjadi prioritas di tahun 2020.
Anggota DPRD Pamekasan, Hamidi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memprioritaskan hukum dan ekonomi, salah satunya tentang revisi perda tata niaga tembakau yang masih dalam tahap pembahasan pasal demi pasal guna melindungi para petani tembakau.
“Saat ini masih banyak pembahasan lain, yaitu seputar hukum dan ekonomi. Sementara raperda pesantren tersebut belum menjadi prioritas kami di tahun 2020,” ungkapnya, Kamis (10/9/2020).
Politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu mengungkapkan, raperda pesantren memang harus tetap diperjuangkan sebagai representasi tentang undang-undang pesantren di Indonesia. Apalagi, pesantren telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan di republik ini.
“Raperda pesantren memang harus diperjuangkan, berdirinya bangsa ini tidak lepas dari peran pesantren yang begitu besar,” pungkasnya.(*)