PortalMadura.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna pada Senin (14/7), untuk menyahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 .
Agenda ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan kondisi fiskal terkini.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin , dihadiri oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim , jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi sipil.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Juru bicara Banggar, Muhammad Mirza Khomaini Hamid , menjelaskan bahwa APBD Perubahan dilakukan sebagai respons adaptif terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah yang berubah selama semester pertama tahun anggaran.
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika pembiayaan daerah agar tetap relevan dengan prioritas pembangunan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan:
- Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.444.877.909.383,02 , turun sekitar Rp148,7 miliar dari rencana awal.
- Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.704.669.769.315,95 , juga mengalami penurunan sekitar Rp134,6 miliar .
Pembiayaan daerah mengalami peningkatan, dengan penerimaan mencapai Rp259.791.859.932,93 , naik lebih dari Rp14 miliar dari sebelumnya.
Menurut Mirza, pengeluaran pembiayaan netto tetap dianggarkan pada angka yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) setelah perubahan tercatat nol rupiah .
Banggar menyebutkan bahwa alokasi anggaran dalam APBD Perubahan difokuskan pada sektor-sektor strategis yang mendesak kebutuhannya oleh masyarakat. Di antaranya adalah:
- Peningkatan ekonomi rakyat
- Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan
- Pembangunan infrastruktur
- Penguatan operasional OPD
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan layanan publik tetap optimal meski dengan sisa waktu anggaran yang semakin sempit.
“Setiap perubahan harus diarahkan pada pemenuhan prioritas aktual masyarakat dan mendukung kelanjutan program pembangunan yang sudah berjalan,” tegas Mirza.
Di akhir penyampaiannya, Banggar memberikan catatan penting kepada pemerintah daerah. Mereka meminta agar seluruh komitmen yang telah disepakati dalam pembahasan benar-benar direalisasikan secara konkret.
“Jangan sampai hanya berhenti pada angka dan dokumen. Komitmen kita bersama adalah kunci agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan anggaran,” tutupnya.
Penyampaian laporan Banggar kemudian disetujui dalam sidang paripurna sebagai bagian dari proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.