DPRD Sumenep Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan & Petambak Garam

Avatar of PortalMadura.com
DPRD Sumenep Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan & Petambak Garam
Penandatanganan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Ketua DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir dan Wabup Sumenep Dewi Khalifah (Istimewa)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah () tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Peripurna DPRD Sumenep, Jumat (19/8/2022) antara Ketua DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir dan Wakil Bupati Dewi Khalifah.

Juru Bicara Pansus II DPRD Sumenep Ahmad Noufil menyebutkan, Sumenep memiliki wilayah laut dan pesisir yang memiliki potensi perikanan dan garam yang sangat besar.

“Potensi itu dapat dimanfaatkan menjadi potensi ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” katanya.

Pihaknya mengatakan, terdapat sejumlah potensi perikanan di Sumenep, baik produk olahan hasil perikanan, sumberdaya perikanan karang dan jenis ikan hias. Selain itu, potensi wisata bahari.

“Potensi itu ada yang belum dioptimalkan, utamanya pada upaya yang berbasis pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan baik internal maupun bersama Dinas Perikanan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, ada beberapa yang perlu disempurnakan baik pasal maupun penambahan klausal.

Raperda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

“Semoga Raperda ini dapat menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi dan menjadi perhatian publik seperti masalah tambak udang ilegal,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.