Dua Budak Narkoba Diringkus Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Dua tersangka narkoba jenis sabu (Polres Sumenep)
Dua tersangka narkoba jenis sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur meringkus dua budak narkoba jenis sabu.

Tersangka, Ahmad Khoiri (45) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Dan Noven Arifianto (33) warga Jl. Flamboyan No.32 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga.

“Bahwa tersangka Ahmad Khoiri sering melakukan transaksi sabu,” terangnya, Rabu (9/9/2020).

Informasi itu ditindaklanjuti dan benar adanya. Ahmad Khoiri sedang di sebuah gardu Pasar Lenteng.

“Digerebek dan dilakukan penggeledahan. Di atas tempat duduknya [lencak bambu] ditemukan poket sabu 0,30 gram dan seperangkat alat hisap,” katanya.

Dari hasil introgasi petugas, barang bukti tersebut didapat dari tersangka Noven Arifianto. Dan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara kedua.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka Noven Arifianto sempat membuang lima poket sabu beda berat ke kamar mandi. Keseluruhan 1,5 gram sabu.

“Tersangka Noven Arifianto mengakui barang bukti itu miliknya dan sempat menjual sabu pada tersangka Ahmad Khoiri,” urainya.

Untuk menjerat dua tersangka budak narkoba jenis sabu tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kedua tersangka dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.