Hukum  

Dua Cewek Satu Cowok Se Kamar, Digrebek Satpol PP Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

PAMEKASAN (PortalMadura) – Diduga melakukan perbuatan mesum, dua cewek satu cowok dalam kamar kos-kosan digrebek Satpol PP Pamekasan, Rabu (30/10/2013).

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah kosan milik Ibu Resa, di Jalan Veteran, kelurahan Barurambat Timur, kecamatan Pademawu Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam razia tu, petugas mendatangi lokasi, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, dan sesampainya di kosan itu petugas berhasil menjaring 2 wanita dan satu laki-laki didalam satu kamar. Sementara seorang lainnya di kamar berbeda. Keempat pemuda-pemudi itu langsung digelandang ke kantor Satpol PP, untuk dilakukan pendataan dan penindakan.

Kedua perempuan yang terjaring itu ialah, Ayu Fina Irawati (18) dan Maisaroh, keduanya adalah warga Kabupaten Jombang, sedangkan laki-laki yang sekamar dengan keduanya adalah Abdul Rasid (29) warga Desa Banyubulu Kecamatan Proppo, Pamekasan. Dan seorang laki-laki yang berbeda kamar yaitu Ahmad Junaidi (25), warga Kecamatan Kota Pamekasan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh.Yusuf Wibisono mengatakan, dua perempuan yang terjaring tersebut merupakan pendatang liar yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas.

“Semua ada empat orang yang terjaring, yang 2 cowok itu katanya sudah menyerahkan KTP kepada pemilik kost, tetapi tidak diserahkan kepada RT setempat. Sedangkan 2 cewek ini tidak mempunyai kartu Identitas,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, setelah diintrogasi, 2 perempuan yang terjaring itu mengaku hanya mencari pekerjaan di Pamekasan, dan baru dua hari di Pamekasan.

“Kedua cewek itu mengaku baru dua hari tinggal disini. Jadi kita pulangkan tetapi harus membuat pernyataan dulu,” jelasnya.

Ayu, salah satu perempuan yang terjaring itu mengatakan, dia ke Pamekasan untuk mencari kerja bukan untuk tujuan lain. Dan mengenal Budi melalui telepon genggam.

“Saya kenal dia hanya melalu telepon pak, dan saya kesini bertujuan hanya untuk mencari kerja,” katanya sambil menutupi wajahnya.

Ia mengaku akan pulang setelah dibebaskan oleh petugas Satpol PP dan kembali ke rumahnya, meskipun sudah membayar uang kosan satu bulan penuh.

Sementara itu, pemilik kosan tersebut saat razia berlangsung sedang tidak berada ditempat, tetapi apabila kosan tersebut ternyata tidak mempunyai ijin resmi, maka akan ditutup dengan paksa oleh penegak Perda wilayah itu.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kalau memang kosan itu tidak mengantongi ijin kita akan tutup paksa,” pungkas Yusuf.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.