Dua Pekan Polres Bangkalan Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Dua Pekan Polres Bangkalan Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkoba
Polres Bangkalan Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba (Foto: Ubay NA)

PortalMadura.Com, Sebanyak tujuh tersangka dengan lima kasus penyalahgunaan narkoba diamankan , Madura, Jawa Timur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menerangkan, ketujuh tersangka itu berhasil terjaring dalam penindakan di empat wilayah selama sekitar dua pekan terakhir.

“Di Kecamatan Socah, Arosbaya, Kamal, dan di Bangkalan sendiri,” katanya, Senin (22/6/2020).

Dikatakan Rama, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat total sekitar setengah ons dan uang hasil penjualan senilai kurang lebih Rp.1.150.000 atas nama tersangka AH (29) dan MA (30).

“Yang berstatus residivis atau napi yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, tapi kembali terlibat kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya akan dikenakan pemberatan,” tegas Rama.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diungkap karena partisipasi dari warga atau masyarakat.

“Sekitar 10 hari atau dua pekan ini, berkat peran serta warga atau masyarakat yang aktif membantu kepolisian dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Ia mengungkap, ketujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah RS (24) asal Kecamatan Kota Bangkalan. Lalu, AH (29), MA (30), dan SH (37) asal Kecamatan Socah, MR (45) asal Kecamatan Arosbaya, AB (46) dan MS (23) asal Kecamatan Kamal.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.